Buruk sekali Kurang Biasa Bagus Bagus sekali Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru-guru, pemerintah membuat suatu peraturan baru. Peraturan baru tersebut merujuk pada UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional.
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, sudah selayaknya para guru dan dosen memiliki kualifikasi akademik yang jelas sebagai syarat yang relevan dalam penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Peraturan pemerintah tersebut dituangkan dalam Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan. Itulah sekilas tentang sertifikasi guru.Meningkatkan mutu kompetensi guru dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik, minimal S1/D-IV. Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik dibuktikan dengan adanya ijazah sebagai pemenuhan persyaratan relevansi yang mengacu pada jenjang pendidikan dan mata pelajaran yang dibina.
Mengapa Sertifikasi?
Sertifikasi merupakan serangkaian agenda pemberian sertifikat kepada para guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi. Salah satu persyaratan yang dimiliki para guru adalah memliki ijazah program studi.
Sertifikasi guru perlu dilakukan karena dapat menentukan kelayakan guru dalam melasanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatan proses dan hasil pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan guru, dan dapat meningkatkan martabat guru dalam mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Adanya sertifikasi untuk para guru, dapat menjadi sebuah motivasi untuk para pendidik dalam meningkatkan kualitas kepengajarannya. Jangan sampai mutu pendidikan kita merosot hanya karena tidak meratanya standar kompetensi yang dimiliki oleh guru.
Sertifikasi guru juga secara otomatis dapat meningkatkan kesejahteraan guru. Seperti kita ketahui, guru yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, mendapatkan imbalan yang kurang memadai. Sementara itu, pengabdian yang mereka lakukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan.
Oleh karena itu, sertifikasi merupakan langkah untuk meningkatkan taraf hidup para guru. Bentuk meningkatkan kesejahteraan guru yang telah mengikuti sertifikasi berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Kegiatan sertifikasi guru memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh semua guru di seluruh Indonesia. Persyaratan sertifikasi guru dinamakan dengan portofolio. Portofolio ini berupa serangkaian dokumentasi yang harus dilengkapi oleh peserta sertifikasi guru.
Dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat sertifikasi adalah kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan, serta pengalaman organisasi dalam bidang kependidian.
Guru yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi sertifikasi adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah dan telah memiliki sertifikat pendidik serta guru non pegawai negeri sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan dan telah memiliki sertifikat pendidik.
Beri rating untuk artikel di atas Buruk sekali Kurang Biasa Bagus Bagus sekali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar