Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Januari 2012

Sertifikasi Guru dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Buruk sekali Kurang Biasa Bagus Bagus sekali Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru-guru, pemerintah membuat suatu peraturan baru. Peraturan baru tersebut merujuk pada UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, sudah selayaknya para guru dan dosen memiliki kualifikasi akademik yang jelas sebagai syarat yang relevan dalam penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Peraturan pemerintah tersebut dituangkan dalam Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan. Itulah sekilas tentang sertifikasi guru.

Meningkatkan mutu kompetensi guru dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik, minimal S1/D-IV. Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik dibuktikan dengan adanya ijazah sebagai pemenuhan persyaratan relevansi yang mengacu pada jenjang pendidikan dan mata pelajaran yang dibina.

Mengapa Sertifikasi?

Sertifikasi merupakan serangkaian agenda pemberian sertifikat kepada para guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi. Salah satu persyaratan yang dimiliki para guru adalah memliki ijazah program studi.

Sertifikasi guru perlu dilakukan karena dapat menentukan kelayakan guru dalam melasanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatan proses dan hasil pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan guru,  dan dapat meningkatkan martabat guru dalam mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Adanya sertifikasi untuk para guru, dapat menjadi sebuah motivasi untuk para pendidik dalam meningkatkan kualitas kepengajarannya. Jangan sampai mutu pendidikan kita merosot hanya karena tidak meratanya standar kompetensi yang dimiliki oleh guru.

Sertifikasi guru juga secara otomatis dapat meningkatkan kesejahteraan guru. Seperti kita ketahui, guru yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, mendapatkan imbalan yang kurang memadai. Sementara itu, pengabdian yang mereka lakukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan.

Oleh karena itu, sertifikasi merupakan langkah untuk meningkatkan taraf hidup para guru. Bentuk meningkatkan kesejahteraan guru yang telah mengikuti sertifikasi berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Kegiatan sertifikasi guru memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh semua guru di seluruh Indonesia. Persyaratan sertifikasi guru dinamakan dengan portofolio. Portofolio ini berupa serangkaian dokumentasi yang harus dilengkapi oleh peserta sertifikasi guru.

Dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat sertifikasi adalah kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan, serta pengalaman organisasi dalam bidang kependidian.

Guru yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi sertifikasi adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah dan telah memiliki sertifikat pendidik serta guru non pegawai negeri sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan dan telah memiliki sertifikat pendidik.

Beri rating untuk artikel di atas Buruk sekali Kurang Biasa Bagus Bagus sekali

Tujuan Pengumuman Sertifikasi Guru

Pengumuman sertifikasi guru merupakan sebuah informasi yang ditunggu oleh setiap orang yang memiliki profesi sebagai pendidik. Program sertifikasi pada awalnya ditujukan sebagai sebuah proses untuk merangsang dan menciptakan guru yang memiliki kualitas lebih baik. Salah satunya ditandai dengan pembekalan ketrampilan dan pengetahuan seorang guru.

Dalam pengumuman sertifikasi guru ini, akan diketahui siapa saja guru yang dinilai layak mendapatkan status sebagai guru yang sudah bersertifikasi. Bagi guru yang ingin mengajukan proses sertifikasi ini, harus melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

Syarat-syarat yang harus dimiliki tersebut di antaranya adalah portofolio pengajaran, batasan minimal keikutsertaan program pelatihan serta adanya tingkat pendidikan minimal. Pada saat ini, seorang guru yang ingin mengajukan sertifikasi harus memiliki latas belakang pendidikan paling rendah adalah tingkat strata satu atau sarjana.

Adanya pengumuman sertifikasi guru ini banyak disambut gembira oleh kalangan pendidik, khususnya guru. Hal ini karena dengan diakuinya kompetensi yang dimiliki seorang guru melalui proses sertifikasi ini, bisa berdampak secara komplek. Dampak yang bisa dirasakan seorang guru secara langsung utamanya di bidang kesejahteraan guru.

Bagi guru yang sudah lolos dalam pengumuman sertifikasi guru, mereka berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi yang besarnya dua kali lipat gaji yang diperoleh. Dengan kondisi ini, seorang guru bisa memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Ini berbeda dengan apa yang pernah dialami oleh para guru sebelum program sertifikasi ini dibuat.

Pada jaman dahulu, profesi guru kerap dianggap sebagai pilihan sebagai pilihan terakhir seseorang. Mengingat seorang guru dinilai tidak bisa memberikan jaminan kesejahteraan secara finansial. Salah satunya karena minimnya gaji seorang guru dibandingkan dengan profesi lainnya. 

Inilah yang menjadi salah satu alasan dibuatnya program sertifikasi, yaitu untuk memberikan kesempatan seorang guru meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Sayangnya, kondisi ini kerap disalahpahami oleh sebagian guru yang sudah lolos program sertifikasi.

Banyak guru yang setelah berhasil lolos dalam pengumuman sertifikasi guru, tidak menunjukkan komitmen dan konsekuensi sebagai guru yang sudah digaji lebih tinggi. Kerap ditemui, pasca lolos pengumuman sertifikasi guru, seseorang tidak meningkatkan kompetensi yang dimilikinya. Sebaliknya, dengan gaji yang lebih tinggi mereka justru semakin santai dalam mengajar dan kurang memperhatikan kualitas materi yang diajarkan pada siswa.

Ini harus dicermati oleh pemerintah dalam menjaga program sertifikasi agar tetap sesuai dengan tujuan awal, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Salah satunya dengan cara melakukan kontrol terhadap guru yang sudah lolos sertifikasi untuk diberikan test secara berkala. Ini demi mengetahui kompetensi guru yang bersangkutan apakah masih layak menerima penghargaan sebagai guru tersertifikasi.

Tujuan Pengumuman Sertifikasi Guru

Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai melalui proses pengumuman sertifikasi guru ini. Diantaranya adalah :

Meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan cara meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru sebagai pengajar.
Mencapai standar pendidikan yang sesuai perkembangan pendidikan internasional sehingga bisa menghasilkan lulusan yang mampu bersaing di dunia internasional.
Meningkatkan kesejahteraan seorang guru agar bisa lebih berkonsentrasi dalam mengajar tanpa harus memikirkan masalah di luar kewajiban mengajarnya.
Merangsang guru untuk terus bersaing dan meningkatkan ketrampilan mereka agar bisa menjadi guru yang berkualitas.